DPR Kembali Bahas Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Saran Perancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Mengandung alkohol kembali lagi diulas di Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).
situs slot online terbesar keunggulan memainkan judi slot online
Salah satunya pengusul, anggot Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal memaparkan faktanya mengusulakan RUU minuman mengandung alkohol itu.
Illiza mengatakan, ada 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota FPKS serta 1 F Gerindra yang menyarankan RUU larangan minuman mengandung alkohol.
"Spirit serta arah larangan ini sesuai dengan arah negara seperti termaktub dalam alinea keempat UUD 1945," kata Illiza dalam penjelasannya, Rabu (11/11/2020).
Fakta ke-2 , menurut dia larangan minuman mengandung alkohol adalah amanah konstitusi serta agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang landasan Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang mengeluarkan bunyi, tiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, berada tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang bagus, serta memiliki hak mendapatkan servis kesehatan.
"Ke-3 , Alqur'an mengatakan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang berarti, wahai beberapa orang yang memiliki iman, sebenarnya minumana keras, taruhan, (berkurban untuk berhala), serta mengundi nasib dengan anak panah, ialah tindakan keji serta terhitung tindakan setan, karena itu hindarilah (tindakan-tindakan) itu supaya kamu mujur," katanya.
Ke-4, sambungnya, RUU ini mempunyai tujuan membuat perlindungan warga dari imbas negatif, membuat keteraturan, serta ketentraman dalam masyarakat dari beberapa peminum minuman mengandung alkohol, disamping itu ada RUU ini untuk tumbuhkan kesadaran warga berkenaan bahaya minuman mengandung alkohol.
"Fakta ke-5, Beberapa point saran etika larangan minuman mengandung alkohol. Salah satunya, tiap orang yang beragama Islam serta agama yang lain tidak boleh untuk produksi, masukkan, simpan, mengedarkan, serta/atau ,jual serta konsumsi larangan minuman mengandung alkohol kelompok A, kelompok B, kelompok C, minuman mengandung alkohol tradisionil, serta minuman mengandung alkohol kombinasi atau racikan yang memabukkan," terangnya.
Sekarang ini, kata Illiza, minuman mengandung alkohol belum ditata secara detil berbentuk UU. Karena, sekarang ini cuman dimasukkan ke Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang umum serta tidak disebutkan secara keras oleh UU.
"Tujuh, sebab menyaksikan kenyataan yang berlangsung semestinya pengkajian RUU minuman mengandung alkohol bisa diteruskan serta ditetapkan untuk kebutuhan angkatan mendatang ," pungkas Anggota Tubuh Legislasi DPR dari Fraksi PPP ini.
Tindakan dua pria yang diperhitungkan akan mengambil minuman mengandung alkohol terekam camera CCTV. Celaka, salah satunya aktor malahan terkena almari es.