PPP, PKS, dan Gerindra Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol


 Saran Perancangan Undang-Undang Larangan Minuman Mengandung alkohol (RUU Larangan Minol) kembali lagi diulas di Tubuh Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).

bandar judi bola terbesar hal yang perlu diperhatikan pada bola online

Salah satunya pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menjelaskan, pengusul RUU itu bukan hanya berawal dari Fraksi PPP, tetapi ada juga anggota Fraksi PKS serta Fraksi Gerindra.


"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS serta 1 anggota Fraksi Gerindra menyarankan RUU larangan minuman mengandung alkohol, spirit serta arah larangan ini sesuai dengan arah negara seperti termaktub dalam alinea keempat UUD 1945," kata Illiza dalam penjelasannya, Rabu 11 November 2020.


Illiza mengatakan beberapa fakta PPP menyarankan RUU larangan minol. Pertama dia yakini larangan minuman mengandung alkohol adalah amanah konstitusi serta agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang landasan Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang mengeluarkan bunyi, tiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, berada tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang bagus, serta memiliki hak mendapatkan servis kesehatan.


Disamping itu, fakta lain ialah larangan dalam agama islam. "Al-Qur'an mengatakan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang berarti, wahai beberapa orang yang memiliki iman, sebenarnya minuman keras, taruhan, (berkurban untuk berhala), serta mengundi nasib dengan anak panah, ialah tindakan keji serta terhitung tindakan setan, karena itu hindarilah (tindakan-tindakan) itu supaya kamu mujur," terangnya.


Illiza mengakui, RUU ini mempunyai tujuan membuat perlindungan warga dari imbas negatif, membuat keteraturan, serta ketentraman dalam masyarakat dari beberapa peminum minuman mengandung alkohol, disamping itu ada RUU ini untuk tumbuhkan kesadaran warga berkenaan bahaya minuman mengandung alkohol.


"Beberapa point saran etika larangan minuman mengandung alkohol. Salah satunya, tiap orang yang beragama Islam serta agama yang lain tidak boleh untuk produksi, masukkan, simpan, mengedarkan, serta/atau jual serta konsumsi larangan minuman mengandung alkohol kelompok A, kelompok B, kelompok C, minuman mengandung alkohol tradisionil, serta minuman mengandung alkohol kombinasi atau racikan yang memabukkan," terangnya.


Fakta lain, Illiza mengatakan sekarang ini minuman mengandung alkohol belum ditata secara detil berbentuk UU. Karena, sekarang ini cuman dimasukkan ke Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang umum serta tidak disebutkan secara keras oleh UU.


"Menyaksikan kenyataan iyang berlangsung semestinya pengkajian RUU minuman mengandung alkohol bisa diteruskan serta ditetapkan untuk kebutuhan angkatan mendatang," pungkasnya


Seorang penumpang memacu berlangsung perkelahian dalam pesawat dari Gold Coast ke arah Singapura. Dia diperhitungkan ada dalam dampak minuman mengandung alkohol.


Postingan populer dari blog ini

Possibly the risk might be that a few of the huge celebrities will certainly view Klopp's

Lai Ching-te, the existing bad habit head of state and also a staunch guardian of Taiwan's distinctive identification and also sovereignty, won the governmental political vote-casting on Saturday,

and also, if we're fortunate, a comet apparent towards the nude eye.